Kantongi Hak Paten! Peneliti Unika Soegijapranata Semarang Sulap Rumput Laut Jadi Penyedap Rasa

2 years ago

Tim peneliti dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang membuat penyedap rasa berbahan dasar rumput laut sargassum.


Hasil penelitian mereka berjudul 'Metode Pembuatan Penyedap Rasa Berbahan Ganggang Sargassum Aquifolium' pun telah mendapat sertifikat paten sederhana.


Sertifikat paten sederhana tersebut diterimakan kepada para peneliti yang beranggotakan Dr Alberta Rika Pratiwi MSi, Dr V Kristina Ananingsih MSc, Meiliana SGz MS, dan Diode Yonata.


Alberta Rika Pratiwi menjelaskan, penelitian ini bermula dari banyaknya masyarakat yang mempermasalahkan penggunaan penyedap monosodium glutamat (msg).


"Meskipun secara ilmiah msg itu tidak berbahaya bagi kesehatan tapi dengan catatan batasan konsumsi," terang Rika


Praktiknya, dikatakan Rika, masyarakat kesulitan mengukur batasan msg yang sudah dikonsumsi atau diasup setiap harinya.


Hal inilah yang kemudian memberi ide bagaimana membuat penyedap rasa yang tidak menggunakan reaksi yang menyebabkan munculnya atau terbentuknya monosodium glutamat atau msg.


Rika bersama tim kemudian mencari sumber bahan yang mengandung asam glutamat tinggi.


Asam glutamat merupakan suatu senyawa sebagai pencetus rasa gurih yang biasa digunakan dalam penyedap rasa msg. Mereka pun menemukan bahan yang dicari dari rumput laut jenis sargassum.


“Setelah kami teliti, ternyata, sargassum ini mengandung asam glutamat yang sangat tinggi. Kemudian, dibuat lewat cara sederhana (diekstrak) lalu ditambah bahan-bahan yang bisa menyebabkan bahan tersebut menjadi bubuk untuk dijadikan penyedap dalam suatu masakan," terangnya.


"Dalam penelitian ini, kami juga melibatkan mahasiswa pascasarjana Unika Soegijapranata karena memang memerlukan beberapa tahapan untuk menemukan optimasi atau kondisi optimum untuk menjadi suatu serbuk yang bisa diaplikasikan dalam masakan, seperti kita menggunakan msg atau penyedap yang lain," imbuhnya.


Terkait sertifikat paten ini, Rika mengatakan, hal itu didapat setelah pihaknya mengajukan lewat Sistem Informasi Manajemen Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Simlitabmas) mengenai pengembangan rumput laut untuk penyedap.


Menurut Rika, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unika Soegijapranata sangat terlibat dan mendukung tersusunnya dokumen paten ini.


Terutama, saat tim sibuk menyusun draft penelitian serta tidak menggunakan konsultan. Rika menegaskan, keberadaan sentra Hak Kekayaan Intelektual (Haki) yang dibentuk LPPM ini sangat membantu dosen mempermudah dan memperlancar pengajuan paten atau Haki yang lain.


Sumber: https://banyumas.tribunnews.com/2022/04/07/kantongi-hak-paten-peneliti-unika-soegijapranata-semarang-sulap-rumput-laut-jadi-penyedap-rasa?page=2.

Our Partners
Supported By