Pemerintah Desa (Pemdes) Ghonebhalano, yang terletak di Sulawesi Tenggara telah menetapkan kebijakan strategis dengan mengalokasikan 20 persen Dana Desa (DD) tahun 2025 untuk memperkuat sektor budidaya rumput laut melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Dengan total dana sebesar Rp196 juta, alokasi anggaran akan difokuskan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan dan pembudidaya.
Kepala Desa Ghonebhalano, Muhammad Ery, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 3 Tahun 2025, yang mengharuskan minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk Bumdes dalam rangka memperkuat ketahanan pangan.
“Di tahun 2025, pagu anggaran Desa Ghonebhalano sebesar Rp982,1 juta. Jika 20 persen dari dana ini dialirkan ke Bumdes, maka sekitar Rp196,5 juta akan digunakan untuk pengembangan sektor ketahanan pangan, khususnya rumput laut,” ujar Ery dalam musyawarah desa yang digelar di Balai Desa Ghonebhalano pada Selasa (4/2).
Rumput Laut Jadi Prioritas Utama
Pemilihan rumput laut sebagai sektor unggulan bukan tanpa alasan. Menurut Ery, mayoritas warga Ghonebhalano menggantungkan mata pencaharian pada sektor perikanan, khususnya budidaya rumput laut. Oleh karena itu, investasi dana desa ke Bumdes diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Bumdes nantinya akan berperan dalam membeli hasil panen petani rumput laut dengan harga setara tengkulak, namun dengan sistem yang lebih menguntungkan bagi para petani.
“Kami ingin agar petani rumput laut memiliki akses pasar yang lebih stabil. Selama ini, mereka bergantung pada tengkulak. Dengan Bumdes ikut terlibat, petani bisa mendapatkan harga jual yang lebih baik,” tambahnya.
Bumdes Siapkan Skema Pendanaan untuk Petani
Ketua Bumdes Ghonebhalano, Awaludin, menegaskan bahwa program ini akan dijalankan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bumdes. Dana ketahanan pangan tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai modal bagi para pembudidaya rumput laut.
“Nantinya, kami akan mengadakan musyawarah desa untuk menentukan skema pembagian bantuan kepada petani. Apakah per orang mendapatkan bibit sebanyak 5 tali atau 10 tali, semua akan diputuskan bersama,” jelasnya.
Bumdes juga akan memperoleh pendapatan dengan menjual rumput laut ke luar daerah.
“Misalnya, jika kami membeli dari petani dengan harga Rp15 ribu per kilogram, maka kami bisa menjualnya di Baubau dengan harga Rp17 ribu. Dengan skema ini, Bumdes tetap memperoleh keuntungan yang dapat digunakan untuk pengembangan usaha desa,” ungkapnya.
Bumdes Diharapkan Bangkit dan Berkontribusi Besar
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Muna, Yasir Arafah, menilai bahwa kebijakan alokasi 20 persen Dana Desa untuk BUMDes merupakan langkah positif dalam mendukung ketahanan pangan dan perekonomian desa.
“Regulasi ini diharapkan dapat membangkitkan kembali BUMDes yang selama ini mati suri. Dengan adanya percepatan dan revitalisasi, BUMDes bisa lebih berperan dalam meningkatkan perekonomian desa,” kata Yasir.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana agar transparan dan sesuai dengan potensi yang dimiliki desa.